Guspenmigas
Landasan Hukum GuspenMigas
1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi sebagai Landasan struktural.
4. Keputusan Rapat Dewan Pengurus Gabungan Usaha Penunjang Migas sebagai landasan Operasional
GUSPENMIGAS memiliki fungsi:
1. GUSPENMIGAS merupakan gabungan asosiasi-asosiasi/ organisasi-organisasi bersifat nirlaba, yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang/jasa dan bersifat nirlaba yang berfungsi sebagai forum komunikasi, koordinasi, konsultasi untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan kerjasama serta rasa tanggung jawab terhadap peranan asosiasi-asosiasi Usaha Penunjang Migas dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat.
2. Sebagai wadah yang menghimpun potensi dan pemikiran dunia usaha yang berperan memberikan masukan strategis dan konseptual kepada Pemerintah dan Industri MIGAS dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan Usaha Penunjang MIGAS nasional yang mempunyai dasar yang kuat serta bermanfaat bagi kemajuan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
3. Ikut mengusahakan dan mengembangkan terciptanya iklim kerja dan usaha yang Iebih baik bagi para Anggota di bidang usaha penunjang MIGAS yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-Iuasnya dalam Pembangunan Nasional yang berskala pasar internasional dan diluar negeri.
4. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dibidang teknologi dan manajemen pembangunan, serta lembaga akademis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Menggalang dan menegakkan persatuan dan kesatuan antar asosiasi Usaha Penunjang MIGAS.
GUSPENMIGAS adalah wadah gabungan dan beraneka ragam asosiasi-asosiasi/ organisasi-organisasi antar perusahaan yang dibentuk berdasarkan keseragaman kompetensi, pengalaman dan profesi di bidang-bidang Usaha Penunjang MIGAS, yang memiliki tujuan utama:
1. GUSPENMIGAS bermaksud menghimpun potensi pemangku kepentingan di bidang Usaha Penunjang MIGAS untuk mewujudkan suatu kondisi yang saling melengkapi dan bersinergi dengan Pemerintah dan dalam Industri MIGAS dalam mengembangkan Usaha Penunjang MIGAS yang handal dan efisien dengan tata-kelola yang baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
2. GUSPENMIGAS bertujuan untuk turut berperan membantu Pemerintah dan Industri MIGAS dalam pengembangan usaha MIGAS nasional dengan berusaha secara efektif dan efisien, dan berwawasan keselematan kerja dan lingkungan hidup, untuk meningkatkan perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan tertib pembangunan, serta kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. GUSPENMIGAS bertujuan turut berperan serta mewujudkan iklim Usaha Penunjang MIGAS nasional yang sehat dengan memajukan dan mengutamakan produksi barang dan jasa dalam negeri utamanya yang berkaitan dengan Usaha Penunjang MIGAS, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dengan mutu yang baik dan mampu bersaing di pasar global.
1. Gabungan Usaha Penunjang MIGAS berazaskan Pancasila.
2. Dalam melaksanakan usahanya, anggota Gabungan Usaha Penunjang MIGAS memegang teguh asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Visi
Menjadi wahana dan wadah bagi Usaha Penunjang Migas untuk meningkatkan iklim usaha yang sehat dan seimbang serta bersinergi dengan Pemerintah dan Industri Migas bagi pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Misi
Menunjang operasi Industri Migas dengan meningkatkan kemampuan dan kerja sama serta bertanggung jawab terhadap peranan Usaha Penunjang Migas dalam pembangunan industri migas dan ekonomi bangsa bagi kesejahteraan masyarakat.
Membangun hubungan kemitraan dengan semua stake holder untuk menumbuh kembangkan Usaha Penunjang Migas dengan Iandasan yang kuat dan bermanfaat bagi bangsa.
Mengusahakan terciptanya iklim kerja, kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha yang sehat, setara dan berpihak kepada industri dalam negeri untuk meningkatkan potensi industri nasional dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.