Ketentuan Umum Keanggotaan

  • Keanggotaan GABUNGAN USAHA PENUNJANG MIGAS terdiri dari:

    1. Anggota Biasa
    Anggota Biasa adalah anggota Asosiasi-asosiasi Usaha Penunjang MIGAS yang anggotanya adalah perusahaan yang memproduksi barang/jasa, yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, dengan kepemilikan seluruhnya atau sebagian oleh warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang kompeten dan berpengalaman serta menjalankan usaha dalam bidang Usaha Penunjang MIGAS di Indonesia, seperti yang termasuk dalam Iingkup yang disebutkan dalam perundang-undangan MIGAS.

    2. Anggota Luar Biasa
    Anggota Luar Biasa adalah anggota Asosiasi-asosiasi Usaha Jasa Penunjang MIGAS, yang tidak sesuai dengan kualifikasi Anggota Biasa diatas, termasuk didalamnya adalah Mitra/Associate.

    Keseluruhan Anggota tersebut diatas untuk selanjutnya disebut sebagai anggota GUSPENMIGAS

  • 1. Hak dan Kewajiban Anggota
    – Hak Anggota Biasa adalah sebagai berikut:
    – Mendapatkan perlindungan dan pelayanan dan GUSPENMIGAS
    – Mempunyai hak turut serta dalam segala kegiatan GUSPENMIGAS sesuai dengan – ketentuan Organisasi.
    – Mempunyai hak bicara dalam Rapat Dewan Pengurus
    – Mempunyai 1 (satu) hak suara dalam pengambilan keputusan dalam pertemuan Rapat Dewan Pengurus.

    2. Hak Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut:
    – Mendapatkan perlindungan dan pelayanan dan GUSPENMIGAS.
    – Mempunyai hak turut serta dalam kegiatan GUSPENMIGAS sesuai dengan ketentuar Organisasi.

    3. Kewajiban semua Anggota adalah mentaati segala peraturan dan ketentuan organisasi yang berlaku sesuai dengan jenis keanggotaannya, serta menjaga citra baik GUSPENMIGAS.

  • Keanggotaan GUSPENMIGAS berakhir keanggotannya karena yang bersangkutan:
    1. Berhenti atas permintaan sendiri.
    2. Diberhentikan atau dinyatakan berhenti oleh organisasi karena tidak memenuhi kewajiban keangggotaannya yang berlaku, atau tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaannya.