Kementrian Perhubungan

  1. Peraturan Menteri No. PM 200/2015 – Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Ijin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri <unduh>